Eks Kepala Balitbang MA Zarof Ricar Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur 

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024). 

Febrie menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Namun Febri enggan mengungkap detail jumlah uang yang disita.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
2 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
2 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
2 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal