Eks Kepala Balitbang MA Zarof Ricar Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur 

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024). 

Febrie menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Namun Febri enggan mengungkap detail jumlah uang yang disita.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
5 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
20 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal