Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Rudi menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, hakim juga meyakini uang tersebut diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.
Hakim juga menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul uang yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp1.721.569.000 (Rp1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.