Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Felldy Aslya Utama
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (foto: Felldy Utama)

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Rudi menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, hakim juga meyakini uang tersebut diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

Hakim juga menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul uang yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp1.721.569.000 (Rp1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.

Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Nasional
4 bulan lalu

Profil Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
5 bulan lalu

Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal