Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Felldy Aslya Utama
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.

Diketahui, PN Surabaya merupakan lokasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Nasional
4 bulan lalu

Profil Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
5 bulan lalu

Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal