Eks Ketua PN Surabaya Minta Jatah Uang Suap Ronald Tannur, Bilang Jangan Lupa Aku

Nur Khabibi
Ilustrasi suap (dok. istimewa)

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan bagaimana pembagian uang tersebut. Mangapul mengungkapkan, uang itu dibagi kepada dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Menurutnya, Erintuah mendapatkan pesan dari Rudi untuk menyisihkan uang itu kepada sang Ketua PN Surabaya. 

"Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua, karena beliau bilang. Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku' ah begitu," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur. Penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

2 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

7 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

7 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal