Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis Hari Ini terkait Pengurusan Perkara di MA

Nur Khabibi
Persidangan eks PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menghadapi sidang vonis terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/3/2024). Kasus ini turut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis bakal digelar pukul 10.00 WIB. 

“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, Ruang Soebekti 2,” tulis informasi SIPP.

Sebelumnya, Dadan Tri dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
2 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal