Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis Hari Ini terkait Pengurusan Perkara di MA

Nur Khabibi
Persidangan eks PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menghadapi sidang vonis terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/3/2024). Kasus ini turut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis bakal digelar pukul 10.00 WIB. 

“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, Ruang Soebekti 2,” tulis informasi SIPP.

Sebelumnya, Dadan Tri dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
4 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
20 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
23 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal