Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Tanpa Izin Presiden, Terancam Kehilangan Status WNI

Nur Khabibi
Mantan prajurit Marinir Serda Satria Arta Kumbara bergabung dengan tentara Rusia. (Foto: TikTok)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons mantan prajurit Marinir yang bergabung dengan tentara Rusia, Serda Satria Arta Kumbara. Dia menyebut, keputusan itu tanpa izin dari presiden.

Dia menambahkan, langkah Satria bergabung tentara Rusia telah memenuhi unsur kehilangan status kewarganegaraan RI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Terkait dengan status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara yang menurut informasi telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia tanpa izin dari presiden, dengan demikian saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (13/5/2025). 

Dia mengatakan Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri segera menyampaikan status kewarganegaraan dari Satria. 

"Kementerian Hukum Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin presiden tersebut kepada Kementerian Hukum," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

Navy Fair 2026 Digelar di Monas, Warga Antusias Lihat Alutsista TNI AL

2 hari lalu

Detik-Detik Kapal Induk Pertama RI Tiba di Jakarta, 24 September Resmi Jadi KRI Sriwijaya

2 hari lalu

TNI AL Siapkan Lampung Jadi Pangkalan KRI Sriwijaya, Kapal Induk Pertama RI

2 hari lalu

TNI AL Pertimbangkan Bentuk Satuan Baru untuk Operasikan Kapal Induk KRI Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal