Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah pernah memerintahkan pembuatan tanggal mundur atau backdating dalam surat-menyurat di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 dan KMA Nomor 1156.

Hal ini disampaikan Yaqut saat bertanya kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (3/9/2026) malam.

"Pernah enggak pada waktu itu Menteri Agamanya saya secara definitif, memerintahkan backdating atas surat apa pun, termasuk KMA 130, 1156, dan surat-surat yang lain?" tanya Yaqut.

"Tidak pernah," jawab Bahiej.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga meluruskan kesaksian Bahiej mengenai pernyataannya saat rapat di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bahiej menyebut Yaqut sempat marah dalam rapat yang membahas persiapan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Saksi Ungkap Eks Menag Yaqut Marah soal Pansus Haji dalam Rapat Internal Kemenag

1 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

2 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

3 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Bajak Laut Ngaku Dititipi Uang 406.000 Dolar AS buat Staf Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal