Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?

Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026)

"Iya benar," kata Asep, Jumat (9/1/2026).

Namun, belum disebutkan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak.

KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan. Proses penyidikan telah dimulai sejak Agustus 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Yaqut Ngaku Bagi Kuota Haji 50:50 Demi Keselamatan Jemaah, KPK: Alasan yang Tidak Pas

Nasional
13 jam lalu

Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi

Nasional
14 jam lalu

Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Nasional
15 jam lalu

Ferdinand Putar Rekaman Hasto: Pelemahan KPK Dilakukan Jokowi, Dampaknya Dituduhkan ke PDIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal