Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026). 

Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan pada Selasa 10 Februari 2026.

Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Nasional
18 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal