Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka. 

"KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026). 

Budi menegaskan, pengajuan praperadilan dijamin Undang-Undang. 

"KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ujarnya. 

Dia menyatakan, seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

KPK juga memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, termasuk dalam kasus kuota haji ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

24 jam lalu

Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar

1 hari lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

1 hari lalu

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal