Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka. 

"KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026). 

Budi menegaskan, pengajuan praperadilan dijamin Undang-Undang. 

"KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ujarnya. 

Dia menyatakan, seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

KPK juga memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, termasuk dalam kasus kuota haji ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
21 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
1 hari lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal