Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik

Nur Khabibi
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo (foto: Antara)

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.

Edhy diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut Edhy tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang KPK.

Hakim MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Edhy dicabut hak politiknya selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
2 bulan lalu

Dirjenpas Cek Rutan-Lapas Terdampak Banjir di Aceh, Pastikan Keselamatan Warga Binaan

Nasional
2 bulan lalu

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!

Megapolitan
2 bulan lalu

Nekat! Pria Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Kemaluan saat Jenguk Teman di Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal