Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kapolri Janji Revisi Aturan Kode Etik

Kiswondari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

Menurut Listyo, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Perkap No. 19 Tahun 2012 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri tidak mengatur mekanisme untuk meninjau kembali putusan kode etik yang telah diberikan. 

Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi. Dia sepakat untuk merevisi Perkap tersebut.

"Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.

Listyo melanjutkan, yang akan direvisi dalam Perkap tersebut dan akan dijadikan satu dengan Peraturan Polri (Perpol) yakni, menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik. 

Tentunya keputusan-keputusan tertentu terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu diubah, khususnya terkait persoalan yang terjadi di Polri hari ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kapolri Siap Tampung Aduan Masyarakat lewat Kompolnas, Jadi Bahan Perbaikan

Nasional
2 hari lalu

Canggih! Kapolri Ungkap Pembangunan Mapolda DIY Pakai 4 Konsep Smart City

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
4 hari lalu

Said Iqbal Apresiasi Pembentukan Desk Ketenagakerjaan: Terima Kasih Pak Dasco, Pak Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal