Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kapolri Janji Revisi Aturan Kode Etik

Kiswondari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Nama AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik lantaran masih bertugas di Polri padahal mantan terpidana kasus korupsi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji merevisi aturan kode etik. 

"Pertama adalah kami (dengan Komisi III DPR) membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno," kata Listyo Sigit seusai Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Listyo menjelaskan, selama beberapa hari terakhir, Polri terus mengikuti dan mencermati sejumlah pendapat dan aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. 

Polri juga telah melakukan berbagai macam upaya sebagai solusi untuk membuktikan komitmen tersebut. Bahkan, Polri pun sudah melakukan rapat dengan Menko Polhukam, Kompolnas dan sejumlah pakar pidana.

"Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

PP Polri Dukung Kapolri Tindak Tegas Anggota, Singgung Kasus Penyadapan Presiden

1 hari lalu

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Lewat I-GHAS 24/7 

1 hari lalu

SETARA Institute Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

1 hari lalu

Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD: Momentum Jenderal Suyudi Membersihkan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal