Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau

Felldy Aslya Utama
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (6/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Oleh karena itu, Mahfud melihat kekacauan terjadi saat Bawaslu mulai mengintervensi kebijakan tersebut. Sebagai solusi atas kekacauan ini, semua pihak diminta untuk menunggu putusan judicial review (JR) MA.

"Sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA, kan gitu aja," ujarnya.

PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertemuan pada Rabu (5/9/2018) malam, KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya menyepakati jalan penyelesaian diserahkan pada putusan MA. Hasil judicial review itu nanti yang akan menjadi dasar boleh tidaknya caleg mantan napi korupsi maju pileg.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
15 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
23 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal