Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau

Felldy Aslya Utama
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (6/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Putusan Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korupsi menuai polemik. Bawaslu dianggap mengacaukan sistem dan kesepakatan mengenai pakta integritas dalam Pemilu 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuturkan, kontroversi caleg eks koruptor muncul lagi karena Bawaslu mengintervensi penafsiran hukum. Padahal, kementerian hukum dan HAM telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Mahfud menegaskan, PKPU yang melarang caleg dari mantan napi kasus korupsi itu telah sah diberlakukan.

"Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU, itu hanya Mahkamah Agung (MA) yang bisa. Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau," kata Mahfud usai menghadiri diskusi bertajuk 'Membangun Demokrasi Beradab', di Jakarta, Kamis, (6/9/2018).

Mahfud mengingatkan, saat Kemenkumham mengundankan PKPU, partai politik sebenarnya sudah taat mengikuti. Namun, karena Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korpsi, justru parpol meminta dibuatkan daftar baru kembali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
9 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
24 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
24 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal