Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau

Felldy Aslya Utama
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (6/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Putusan Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korupsi menuai polemik. Bawaslu dianggap mengacaukan sistem dan kesepakatan mengenai pakta integritas dalam Pemilu 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuturkan, kontroversi caleg eks koruptor muncul lagi karena Bawaslu mengintervensi penafsiran hukum. Padahal, kementerian hukum dan HAM telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Mahfud menegaskan, PKPU yang melarang caleg dari mantan napi kasus korupsi itu telah sah diberlakukan.

"Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU, itu hanya Mahkamah Agung (MA) yang bisa. Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau," kata Mahfud usai menghadiri diskusi bertajuk 'Membangun Demokrasi Beradab', di Jakarta, Kamis, (6/9/2018).

Mahfud mengingatkan, saat Kemenkumham mengundankan PKPU, partai politik sebenarnya sudah taat mengikuti. Namun, karena Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korpsi, justru parpol meminta dibuatkan daftar baru kembali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal