Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini Andhi ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Sebelumnya, dia lebih dulu ditetapkan tersangka penerima gratifikasi saat menjabat di Ditjen Bea Cukai.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

9 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

24 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

24 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal