Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat bea cukai, Andi Pramono (foto: Antara)

Sebelumnya, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing.

Jumlah tersebut Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Untuk memuluskan akal bulusnya, Andhi tidak hanya menggunakan nomor rekening atas nama pribadinya.

Jaksa mencatat, setidaknya terdapat 9 nomor rekening atas nama orang lain yang terdakwa pakai untuk menerima setoran tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
4 hari lalu

Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara

Bisnis
14 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
14 hari lalu

KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal