Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat bea cukai, Andi Pramono (foto: Antara)

Sebelumnya, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing.

Jumlah tersebut Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Untuk memuluskan akal bulusnya, Andhi tidak hanya menggunakan nomor rekening atas nama pribadinya.

Jaksa mencatat, setidaknya terdapat 9 nomor rekening atas nama orang lain yang terdakwa pakai untuk menerima setoran tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

4 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

5 hari lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal