JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto. Berkas penyidikan juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (31/5/2022).
"Hari ini, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ardian akan kembali diperpanjang masa penahanannya oleh tim jaksa terhitung 31 Mei sampai 19 Juni 2022 di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Ardian. Ardian akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
"Untuk masuk tahap persidangan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," kata Ali.