Eks Pejabat Kemendagri Segera Disidang terkait Kasus Suap Dana PEN

Arie Dwi Satrio
Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto. Berkas penyidikan juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (31/5/2022).

"Hari ini, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ardian akan kembali diperpanjang masa penahanannya oleh tim jaksa terhitung 31 Mei sampai 19 Juni 2022 di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Ardian. Ardian akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

"Untuk masuk tahap persidangan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
16 jam lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Nasional
1 hari lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Nasional
1 hari lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal