"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.