Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

Nur Khabibi
Sidang banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Jonathan Simanjuntak)

Mendengar pernyataan tersebut, penasihat hukum Nadiem kemudian mempertanyakan apakah kliennya menerima uang tersebut.

"Saya lanjutkan pertanyaan saya, saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?" tanya penasihat hukum. 

"Tidak," jawab Andre. 

Kemudian, penasihat hukum terdakwa mengulik keterangan Andre terkait asal-usul uang ratusan miliar tersebut. 

"Sumber uangnya, apakah benar itu sumber uangnya dari Google?" tanya penasihat hukum. "Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu," jawab Andre.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

7 hari lalu

Nadiem Bandingkan Penanganan Kasusnya dengan Febrie Adriansyah:Saya Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

7 hari lalu

Nadiem Soroti Beda Perlakuan dengan Febrie: Saya Diborgol, Tak Diizinkan Doorstop

7 hari lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal