Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek Rp300 Miliar

Puteranegara Batubara
Polri merilis kasus yang menjerat eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. (Foto : Puteranegara Batubara)

Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp1.6 miliar.

"Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT GARUDA TECHNOLOGY. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ucap Cahyono. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

50 Pati Polri Naik Pangkat, Ada Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut

2 hari lalu

Pecah Bintang, Ada 34 Jenderal Baru Polri di September 2026

3 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

3 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal