Eks Polisi Membelot ke KKB Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Putranegara Batubara
Satgas Ops Damai Cartenz 2025 menangkap Aske Mabel disertir personel Polres Yalimo, di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Rabu (19/2/2025). (Foto: Polda Papua).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap eks anggota Polres Yalimo, Aske Mabel yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo pada tahun lalu. Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara. 

Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting menjelaskan, majelis hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ucap Dean kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dean menambahkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” kata Faizal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Papua
5 bulan lalu

Sepak Terjang Anggota KKB Male Telenggen Ditangkap di Puncak Jaya, Bunuh Anggota TNI dan Sipil

Nasional
5 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pembunuh Anggota TNI di Puncak Jaya

Nasional
15 jam lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
14 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal