Eks Puteri Indonesia Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Bachtiar Rojab
Kuasa hukum 2 WN Swiss korban dugaan penipuan dan penggelapan saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

"Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerja sama," katanya.

Kendati demikian, VT tidak pernah menyetorkan uang. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.

Setelah uang investasi terkumpul dan proyek mulai berjalan, kemudian FLC yang merupakan istri VT membuat perusahaan dengan pemegang saham 95 persen. Namun sama saja, tidak ada setoran uang dalam proyek DVM tersebut.

"Bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya," katanya.

Akibat aksi penipuan tersebut, kedua WN Swiss mengalami kerugian mencapai Rp167 miliar. Mereka melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Bali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sarwendah Ganti Nama Sertifikat Vila Tanpa Izin Ruben Onsu? Ini Faktanya!

11 hari lalu

Apartemen di Tanah Abang Jakpus Terbakar, 14 Orang Dievakuasi 

15 hari lalu

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo terkait Lapangan Gladiator

15 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal