Eks Puteri Indonesia Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Bachtiar Rojab
Kuasa hukum 2 WN Swiss korban dugaan penipuan dan penggelapan saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

"Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerja sama," katanya.

Kendati demikian, VT tidak pernah menyetorkan uang. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.

Setelah uang investasi terkumpul dan proyek mulai berjalan, kemudian FLC yang merupakan istri VT membuat perusahaan dengan pemegang saham 95 persen. Namun sama saja, tidak ada setoran uang dalam proyek DVM tersebut.

"Bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya," katanya.

Akibat aksi penipuan tersebut, kedua WN Swiss mengalami kerugian mencapai Rp167 miliar. Mereka melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Bali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Hanania Travel Menyeret Nama Selebriti, Thariq dan Aaliyah Buka Suara Usai Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Perempuan Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih Jakpus

57 tahun lalu

Ngamuk! Rusia Bombardir Kiev Ukraina, Hancurkan Gedung Apartemen 24 Lantai

57 tahun lalu

Mau Beli Unit Apartemen? Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Periksa Status Hak Tanahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal