JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Edy mengungkapkan adanya setoran bulanan wajib sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan oleh para tahanan.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy menyebut setoran itu tak boleh lewat dari tanggal 10 setiap bulannya. Kesaksian ini disampaikan Edy secara virtual dari Lapas Kejari Makassar pada Senin (30/9/2024).
Edy membeberkan petugas rutan bukan hanya menawarkan jasa pengacara, tetapi juga menerapkan aturan tidak tertulis terkait penggunaan handphone dan kewajiban membayar setoran bulanan.
Edy mengungkap bahwa setoran ini menjadi syarat mutlak agar tahanan bisa mendapatkan sejumlah fasilitas di rutan, seperti penggunaan telepon genggam. Menurutnya, petugas yang bernama Wardoyo adalah salah satu yang menawarkan jasa pengacara, meski Edy menolak untuk menggunakan pengacara tersebut.
Tidak hanya itu, Edy mengaku bahwa jika ada tahanan yang melanggar aturan, mereka akan dikenai hukuman, seperti dipindahkan ke ruang isolasi atau waktu olahraga yang dibatasi.
“Kalau tidak pakai handphone, kita diisolasi dan disuruh bersihkan ruangan. Olahraganya juga dibatasi,” kata Edy.
Selanjutnya: Hukuman jika Tak Bayar Setoran