Eks Sekjen Kemenhut Jelaskan Isu Zulhas Lepas 1,6 Juta Ha Hutan: Bukan untuk Sawit, tapi Tata Ruang

Tim iNews
ilustrasi hutan di Indonesia (foto: Freepik)

Pembebasan lahan hutan untuk permukiman penduduk yakni meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni. 

Sementara untuk fasilitas sosial dan umum meliputi infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.

Selanjutnya, pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat yakni arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun. 

“Berdasarkan management authority, Menhut hanya menetapkan seluas 1,6 juta Ha untuk tata ruang provinsi (bukan untuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur),” kata dia.

Menurutnya, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Sebelumnya, di media sosial ramai disebutkan Zulhas pernah melepas alih fungsi hutan seluas 1,6 juta hektare. Langkah itu dilakukan Zulhas saat menjabat Menhut pada 2009-2014. Hal itu lalu dikaitkan dengan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra belakangan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

2 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Satgas PKH di Hambalang, Terima Laporan soal Pelanggaran Kawasan Hutan

3 hari lalu

Zulhas Ungkap Biaya Produksi Beras Indonesia 3 Kali Lipat dari Thailand dan Vietnam

3 hari lalu

Tinjau Pemulihan Bencana Sumut! Wapres Gibran Cek Infrastruktur, Sarana Pendidikan Hingga Pembangunan Huntap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal