Pembebasan lahan hutan untuk permukiman penduduk yakni meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni.
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum meliputi infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.
Selanjutnya, pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat yakni arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Berdasarkan management authority, Menhut hanya menetapkan seluas 1,6 juta Ha untuk tata ruang provinsi (bukan untuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur),” kata dia.
Menurutnya, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Sebelumnya, di media sosial ramai disebutkan Zulhas pernah melepas alih fungsi hutan seluas 1,6 juta hektare. Langkah itu dilakukan Zulhas saat menjabat Menhut pada 2009-2014. Hal itu lalu dikaitkan dengan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra belakangan ini.