JAKARTA, iNews.id - Pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) menuai sorotan. Mantan Sekretaris Jenderal Kemenhut era Zulhas, Hadi Daryanto menjelaskan, kebijakan itu murni tata ruang dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit.
Hal itu sesuai dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.
Dalam SK disebutkan, kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit, hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan nonhutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
SK tersebut menegaskan pemerintah pusat mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
Dia menegaskan, klaim bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK tersebut. Pasalnya, wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal yakni permukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.