Eks Sekretaris Dit PAI Affandi Mochtar Dipanggil KPK soal Kasus Suap di Kemenag

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dit PAI Kemenag), Affandi Mochtar. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag Tahun Anggaran 2011.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Affandi diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Undang Sumantri (USM). “Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Kasus ini adalah pengembangan atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag Tahun 2011 dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar. Dzulkarnaen bersama anaknya, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz terbukti memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs).

KPK menduga USM melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
18 jam lalu

30 Ucapan Ramadan 2026 Sarat Makna, Cocok Dikirim Jelang 1 Ramadan

Nasional
19 jam lalu

KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat 

Nasional
21 jam lalu

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal