Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Arie Dwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (baju biru) bersama kuasa hukumnya (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi membantah telah menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara. Dia juga menolak tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi mengklaim dakwaan jaksa tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Dia berharap majelis hakim memutus perkara secara adil sesuai fakta persidangan. Dia bahkan menyatakan kesiapannya untuk bersumpah dan menantang jaksa melakukan mubahalah atau sumpah dua pihak yang berselisih.

"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," kata Nurhadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
5 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
21 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
24 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal