Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Arie Dwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (baju biru) bersama kuasa hukumnya (dok. istimewa)

Rudjito juga menyoroti sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa namun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. “Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” katanya.

Sebelumnya, Nurhadi dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/3/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan cara menempatkan serta membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
42 menit lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

2 jam lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

2 jam lalu

Nama Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi DJKA Bupati Pati, KPK Langsung Buka Suara

20 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal