JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko, mengungkapkan terpaksa menyetor total Rp145 juta selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut pungli itu diwajibkan kepada para tahanan.
Hal ini diungkapkan Dono saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin (2/9/2024).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Dono membeberkan rincian pembayaran yang ia lakukan selama berada di balik jeruji besi.
Setoran bulanan ini, menurut Dono, bermula dengan nilai Rp20 juta per bulan selama empat bulan pertama, kemudian menurun hingga mencapai Rp5 juta pada bulan terakhir.
"Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5," ujar Dono.