Ketika ditanya lebih lanjut oleh Jaksa, Dono menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening istrinya, Novira Widayanti, dengan total mencapai Rp145 juta. "Saya penuhi semua," jawab Dono.
Dalam kesaksiannya, Dono mengaku terpaksa membayar setoran tersebut karena tidak ingin menambah beban pikiran dan ingin fokus menghadapi kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Ia merasa berada dalam kondisi tertekan dan tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut.
"Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar, Pak, saya tidak ada pilihan. Yang minta adalah yang mengawasi kami, jadi saya terpaksa memberikan itu," kata Dono di depan majelis hakim.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan Koordinator Keamanan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Sopian Hadi.
Sanksi dijatuhkan usai keduanya dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses.