JAKARTA, iNews.id - Pengacara Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut menyusul permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang kembali dinyatakan tidak berwenang.
Kuasa Hukum Lodewyk, Jonky Hendri Mailuhu menegaskan, praktik praperadilan memang sejak awal selalu ditujukan kepada alamat domisili termohon. Dengan demikian, pengadilan negeri yang berwenang adalah di Jakarta Pusat sebagaimana kedudukan Kejaksaan Agung.
"Jadi apa yang poinnya apa? Poinnya bahwa kita mengikuti putusan pengadilan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan ke Jakarta Selatan," ucap Jonky kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Jonky menambahkan, upaya praperadilan ini dimungkinkan lantaran PN Jakarta Selatan saat memutus perkara belum menyentuh pokok perkara. Lebih jauh, upaya ini dinilainya merupakan perlawanan terhadap ketidakbenaran formil.
"Karena menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama aja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini," tuturnya.