Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Jonathan Simanjuntak
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/8/2026).

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Muhammad Firman Akbar.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan KUHAP memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan.

Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang di Indonesia menempatkan kewenangan perkara praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata, yakni permohonan diajukan ke wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal atau kedudukan termohon.

"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal tergugat atau kedudukan tergugat," lanjut Firman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi

3 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

3 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

3 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal