Oegroseno kemudian menyoroti aturan penyadapan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Dia menjelaskan, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan dugaan adanya peristiwa pidana.
Karena itu, menurut Oegroseno, penyadapan tidak boleh dilakukan tanpa tujuan dan dasar yang jelas. Tindakan tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Kalau penyadapan biasa untuk maksud apa? Iseng? Nggak boleh, berarti melanggar," katanya.
Lebih lanjut, Oegroseno meminta Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan perkara yang menyeret Listyo Sigit dan pihak lainnya. Dia menilai penyidik perlu mendalami seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan adanya upaya makar.
"Ini harus dikembangkan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Jadi ini harus diungkap tuntas hukumannya," katanya.
Dia berharap penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan, tetapi juga mengungkap secara menyeluruh kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.