"Lalu di KUHAP baru pasal 39 semua saksi dan ahli yang kita ajukan wajib diperiksa penyidik. Berdasarkan dua dasar tersebut akhirnya kita ajukan gelombang kedua," sambungnya.
Sementara itu, Jahmada menerangkan dua saksi yang dihadirkan pada Selasa (10/2/2026) salah satunya pernah berada di Komisi Informasi Jakarta.
"Ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana, ini kita nantikan. Ahli lain saya tidak spil namanya karena orangnya sangat penting di bangsa dan negara ini saat ini," katanya.