Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

Jonathan Simanjuntak
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan. Kali ini, dia menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (4/8/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).

Andi mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal M Firman Akbar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG

28 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bakom: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!

1 bulan lalu

Brigjen Polisi dan Kolonel TNI Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Terlibat Pengadaan Motor Listrik dan Ompreng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal