Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Nur Khabibi
Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Jaksa Eksekutor menjebloskan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung. Yana terbukti terlibat perkara suap proyek Bandung Smart City dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, eksekusi Kang Yana -sapaan karib Yana Mulyana- dilakukan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali, Selasa (2/1/2024).

Selain Yana, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal dijebloskan ke penjara yang sama.

Berdasarkan amar putusan dari Majelis Hakim, Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta, disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630.

"Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun," ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
2 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal