JAKARTA, iNews.id - Eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menuding Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah menyebarkan hoaks. Pernyataan itu terkait Alex yang menyampaikan Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 9 November 2023 lalu.
Padahal, menurut kuasa hukum Eddy Muhammad Luthfie Hakim, sprindik baru ditandatangani jauh setelah Alexander mengungkap status hukum kliennya.
"Pada kenyataannya, sprindik tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan pada kami tanggal 27 November dan sprindiknya itu sendiri ditandatangani tanggal 24 November 2023," ujarnya saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Dia mengatakan, apa yang disampaikan Alexander Marwata itu merupakan pelanggaran serius dari hukum acara.
"Berikutnya perbuatan beliau itu kemudian bagi kami semacam mem-fait accompli, tiga orang pimpinan KPK tersisa untuk ikut menetapkan tersangka kepada Eddy Hiariej dkk," tuturnya.
Luthfie lantas mempertanyakan pernyataan Alexander soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada akhir Oktober 2023 menjadi siampang siur.
"Bahwa kesimpangsiuran penetapan para pemohon sebagai tersangka tidak pelak lagi telah menimbulkan kerugian immateriel berupa kerusakan karakter dan nama baik para pemohon di muka keluarga dan publik, khususnya bagi pemohon I selaku guru besar di bidang hukum pidana dan selaku wakil menteri hukum dan HAM, yang jelas-jelas tindakan termohon in casu Saudara Alexander Marwata bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam perlindungan Hak Asasi Manusia," kata Luthfie.
Menurutnya, jika penetapan Eddy sebagai tersangka oleh termohon dilakukan pada akhir Oktober 2023, maka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014.