Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tuding Wakil Ketua KPK Sebarkan Hoaks

Ari Sandita Murti
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej menuding Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka dirinya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menuding Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah menyebarkan hoaks. Pernyataan itu terkait Alex yang menyampaikan Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 9 November 2023 lalu.

Padahal, menurut kuasa hukum Eddy Muhammad Luthfie Hakim, sprindik baru ditandatangani jauh setelah Alexander mengungkap status hukum kliennya.

"Pada kenyataannya, sprindik tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan pada kami tanggal 27 November dan sprindiknya itu sendiri ditandatangani tanggal 24 November 2023," ujarnya saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Dia mengatakan, apa yang disampaikan Alexander Marwata itu merupakan pelanggaran serius dari hukum acara.

"Berikutnya perbuatan beliau itu kemudian bagi kami semacam mem-fait accompli, tiga orang pimpinan KPK tersisa untuk ikut menetapkan tersangka kepada Eddy Hiariej dkk," tuturnya.

Luthfie lantas mempertanyakan pernyataan Alexander soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada akhir Oktober 2023 menjadi siampang siur.

"Bahwa kesimpangsiuran penetapan para pemohon sebagai tersangka tidak pelak lagi telah menimbulkan kerugian immateriel berupa kerusakan karakter dan nama baik para pemohon di muka keluarga dan publik, khususnya bagi pemohon I selaku guru besar di bidang hukum pidana dan selaku wakil menteri hukum dan HAM, yang jelas-jelas tindakan termohon in casu Saudara Alexander Marwata bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam perlindungan Hak Asasi Manusia," kata Luthfie.

Menurutnya, jika penetapan Eddy sebagai tersangka oleh termohon dilakukan pada akhir Oktober 2023, maka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
6 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
13 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
13 hari lalu

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Nasional
13 hari lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal