Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Bebas dari Status Tersangka

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dalam gugatannya, Eddy meminta hakim membebaskannya dari status tersangka.

Gugatan dibacakan kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim. Kubu Eddy menilai penetapan tersangka oleh KPK tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dapat dinyatakan batal.

"Menyatakan sprindik yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan pemohon tersangka," ujar Luthfie.

Selanjutnya, kubu Eddy meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK, tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," kata Luthfie.

Bila hakim PN Jaksel berpendapat lain, maka pihaknya memohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

12 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

13 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal