Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Bebas dari Status Tersangka

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dalam gugatannya, Eddy meminta hakim membebaskannya dari status tersangka.

Gugatan dibacakan kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim. Kubu Eddy menilai penetapan tersangka oleh KPK tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dapat dinyatakan batal.

"Menyatakan sprindik yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan pemohon tersangka," ujar Luthfie.

Selanjutnya, kubu Eddy meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK, tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," kata Luthfie.

Bila hakim PN Jaksel berpendapat lain, maka pihaknya memohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
7 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal