Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tuding Wakil Ketua KPK Sebarkan Hoaks

Ari Sandita Murti
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej menuding Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka dirinya. (Foto: MPI)

"Sebaliknya jika penetapan tersangka dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 24 November 2023, maka pernyataan Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 adalah disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa (onrechtsmatige overheidsdaad atau abuse of power)," kata Luthfie.

"Bahwa dugaan kuat Para Pemohon adalah termohon in casu Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi Pemohon-I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk menersangkakan Pemohon-I," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

13 jam lalu

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

14 jam lalu

Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan

14 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal