Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tuding Wakil Ketua KPK Sebarkan Hoaks

Ari Sandita Murti
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej menuding Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka dirinya. (Foto: MPI)

"Sebaliknya jika penetapan tersangka dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 24 November 2023, maka pernyataan Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 adalah disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa (onrechtsmatige overheidsdaad atau abuse of power)," kata Luthfie.

"Bahwa dugaan kuat Para Pemohon adalah termohon in casu Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi Pemohon-I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk menersangkakan Pemohon-I," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
1 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Nasional
8 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
8 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
14 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal