"Sebaliknya jika penetapan tersangka dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 24 November 2023, maka pernyataan Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 adalah disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa (onrechtsmatige overheidsdaad atau abuse of power)," kata Luthfie.
"Bahwa dugaan kuat Para Pemohon adalah termohon in casu Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi Pemohon-I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk menersangkakan Pemohon-I," tuturnya.