Wilfrida sendiri divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia karena dituduh melakukan tindak pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Yeap Seok Pen.
Setelah kasus eksekusi mati Tuti, Dian menyarankan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid untuk mundur karena tidak mampu memberi perlindungan kepada TKI. “Badan ini dibentuk untuk memberi perlindungan kepada TKI. Pejabatnya dibayar oleh wajib pajak, uang rakyat. Kalau tidak bisa menyelamatkan nyawa TKI, ya mundur saja dong. Ini sikap pejabat yang bertanggung-jawab. Kalau Pak Nusron Wahid bertanggung-jawab, ya mundur,” ujar Dian.
Tuti adalah warga negara Indonesia kelima yang dieksekusi di Arab Saudi. Dalam catatan Migrant Care, saat ini ada 19 tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang masuk dalam daftar hukuman mati.