JAKARTA, iNews.id – Untuk kesekian kalinya, tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali menjadi sasaran hukuman mati di negeri orang. Kali ini, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, harus menemui ajalnya usai dieksekusi di Arab Saudi, Senin (29/10/2018) lalu.
Tuti Tursilawati (34) diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk keluarga Suud Malhaq al-Utaibi, di kota Thaif.
Berdasarkan informasi dari keluarga Tuti, terungkap bahwa sang majikan sering hendak berbuat asusila terhadapnya. Sampai pada 11 Mei 2010, perempuan itu memukul al-Utaibi dengan sebatang kayu hingga meninggal dunia. Selanjutnya, Tuti melarikan diri dan ditangkap aparat berwenang setempat, lalu ditahan dipenjara di Kota Thaif. Setelah melalui belasan kali persidangan, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Tuti.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai eksekusi mati yang menimpa Tuti Senin lalu merupakan akumulasi dari persoalan kekerasan berbasis gender. Komisioner Komnas Perempuan Taufiq Zulbahri menyebutkan, sebelum berangkat ke Saudi sembilan tahun silam, Tuti adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Majalengka.
Karena itu, dengan niat ingin mengubah hidupnya, Tuti lantas memutuskan menjadi buruh migran di negeri orang. Perempuan itu pun bekerja di Saudi untuk menopang ekonomi keluarganya.