Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah dan Ikhlas

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ratna Ratna Sarumpaet hanya bisa pasrah dan ikhlas setelah eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia pun siap melanjutkan persidangan.

"Ya kalau dengan tahap itu aku menolak, tapikan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin aja," kata Ratna Sarumpaet, di PN Jaksel, Selasa (19/3/2019).

Ratna mengaku tidak paham alasan majelis hakim yang diketuai Joni itu menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya. Meski begitu, dia mengaku pasrah atas putusan yang diberikan kepadanya.

"Saya bukan ahli hukum tapi saya juga tidak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti. Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," tuturnya.

Meski keberatan dengan keputusan haki, dia mengaku, siap mengikuti sidang lanjutan. "Ya sudahlah sekarang tinggal dilanjutkan saja," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

11 hari lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

11 hari lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

17 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal