Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah dan Ikhlas

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Hakim juga memerintahkan proses persidangan tetap berlanjut pada pekan depan.

Selain itu Majelis Hakim mebebankan biaya perkara kepada terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir. "Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya," ujar Hakim Jhoni di PN Jaksel, Selasa (19/3/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna telah menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai mengirim foto wajah dalam kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahimah di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan PVMBG

57 tahun lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal