Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Bukan Akhir dari Semuanya

Ari Sandita Murti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menghormati putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum perkara tersebut belum berakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan putusan sela tersebut bukan keputusan final karena jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan.

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, Polda Metro Jaya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim. Namun, proses penanganan perkara tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Iman menjelaskan, JPU masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan yang menjadi dasar putusan sela tersebut. Setelah diperbaiki, dakwaan dapat kembali diajukan ke PN Jakarta Timur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eksepsi Dikabulkan, dr Tifa Tetap Berjuang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

10 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Yakin JPU Tak Akan Dakwa Ulang Kliennya: Perlawanan Kita Gigih

18 jam lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

19 jam lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal