"Karena apa? Karena JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi melalui putusan sela.
JPU diberi kesempatan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara kembali disidangkan.