Di Balik Penamaan Laut Natuna Utara dan Peta Baru NKRI
Langkah agresif pemerintah Indonesia mengganti nama perairan Laut Tiongkok Selatan menjadi Laut Natuna Utara terjadi bukan tanpa alasan. Dua insiden beruntun terkait tertangkapnya kapal nelayan China di perairan nusantara pada Maret 2016 dan Mei 2016 lalu dengan cepat menjadi masalah nasional. Akibatnya, pemerintah Indonesia dipandang perlu untuk segera mengambil langkah tegas kepada China dalam rangka membela kedaulatan wilayah di perairan Natuna.
Kendati menuai kontroversi dan mendapat protes keras dari China, pemerintah Indonesia tetap mendaftarkan perubahan nama Laut Natuna Utara ke PBB, khususnya Organisasi Hidrografik Internasional. Namun penggantian nama tersebut masih harus melalui proses yang panjang.
Langkah pemerintah Indonesia menamakan Laut Natuna Utara adalah langkah yang tepat untuk menegaskan wilayah kedaulatan Indonesia. Sebab, penamaan Laut Natuna Utara dilakukan di wilayah yurisdiksi laut Indonesia dan bukan wilayah Laut Tiongkok Selatan secara keseluruhan. Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Di mana ditegaskan hak-hak Indonesia dalam menentukan batas dan menamai wilayah lautnya, sehingga penamaan wilayah laut merupakan hak Indonesia yang telah diakui secara sah oleh dunia internasional sebagai negara kepulauan, yang sudah seharusnya dihormati oleh negara lain.
*Artikel ini telah tayang di Okezone.com