JAKARTA, iNews.id - Kasus pelanggaran ekspor 87 kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terungkap. Pengungkapan kasus itu berkat kolaborasi etugas Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari pendalaman petugas. Hasilnya ditemukan lonjakan besar ekspor komoditas fatty meter hingga 278 persen yang dilakukan PT MMS.
"Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty meter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen," kata Sigit dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Menurut dia, temuan ini merupakan anomali dan akhirnya didalami. Dari hasil kerja sama tersebut, dilaksanakan pemeriksaan terhadap kandungan fatty meter di tiga lab yang ada.
Hasilnya, kata dia, ditemukan komoditas yang seharusnya tidak mendapatkan kompensasi bebas pajak. Petugas menemukan sebagian besar berupa komoditas campuran dari produk turunan CPO.
"Alhamdulillah yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO," kata dia.