Kampanye Gerakan Kamis Pakai Lokal (GASPOL) turut digalakkan di lingkungan Kemendag untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. Di sisi lain, pemantauan harga kebutuhan pokok dilakukan secara berkala di 550 pasar rakyat yang tersebar di 514 kabupaten dan kota.
Perlindungan UMKM di perdagangan digital juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi tersebut, menurut bahan yang disampaikan Kemendag, mengatur pemberian prioritas eksposur bagi produk UMKM lokal melalui sistem rekomendasi platform perdagangan elektronik.
Dalam upaya melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, penyelidikan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) disebut berhasil menyelamatkan potensi nilai industri sebesar 54,49 juta dolar AS selama Oktober 2024-Oktober 2026.
Pada program Perluasan Pasar Ekspor, Kemendag mencatat potensi transaksi sebesar 22,94 miliar dolar AS dalam Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung pada 14-18 Oktober 2026. Angka tersebut melampaui potensi transaksi pada penyelenggaraan sebelumnya yang mencapai 22,8 miliar dolar AS.